Konsep Keluarga Berencana Dalam Prespektif Hadist Tentang Memperbanyak Keturunan
DOI:
https://doi.org/10.29303/goescienceed.v6i3.1241Keywords:
Konsep KB, Persepsi Hadis, Memperbanyak KeturunanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep Keluarga Berencana (KB) dalam perspektif hadits tentang memperbanyak keturunan. Pandangan masyarakat Islam terhadap KB yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama yang menganut persepsi bahwa melaksanakan KB menunjukan keraguan terhadap rezeki Allah. Hal Ini menimbulkan dilema bagi masyarakat yang mayoritas beragama Islam dalam menerima program KB yang bertujuan mengatur kelahiran untuk kesejahteraan keluarga. Oleh sebab itu perlu adanya pemahaman yang mendalam dan integratif antara prinsip-prinsip agama dan tujuan program KB. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui teknik studi pustaka, yang melibatkan pengumpulan dan analisis dokumen-dokumen yang relevan seperti buku, jurnal, dan artikel ilmiah.Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik analisis isi. Teknik ini melibatkan pengumpulan, verifikasi, dan penyajian data yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa konsep Keluarga Berencana (KB) dalam perspektif Islam memiliki dasar yang kuat dalam ajaran agama dan pandangan ulama. KB bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu, anak, dan keluarga melalui perencanaan dan pengaturan kelahiran. Islam mengizinkan pengaturan kelahiran melalui konsep "tanzhim an-nasl," yang memastikan kesehatan dan kesejahteraan keluarga tanpa melanggar prinsip syariah. Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW yang membahas coitus interruptus menunjukkan bahwa pengaturan kelahiran diperbolehkan dengan pemahaman bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara anjuran memperbanyak keturunan dan kebutuhan praktis untuk memastikan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga. Kesimpulannya, Islam mengajarkan pentingnya memiliki keturunan yang banyak tetapi juga memberikan ruang untuk pengaturan kelahiran demi tercapainya keluarga yang sejahtera dan masyarakat yang stabil. Prinsip-prinsip ini bertujuan menciptakan masyarakat kuat, stabil, dan sejahtera, di mana setiap anggota keluarga dapat berperan dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan
References
Ad-Duwaisy, A. (2003). Al-Fatwa Al-Lajnatu Ad-Da’imah jilid XIX (V). Dar Al-Mu’ayyad.
Adlini, , Dinda, Yulinda, Chotimah, & Merliyana,. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Jurnal Edumaspul, 6, 974.
Aini, Mustofa. (2003). Fatwa-Fatwa Terkini Jilid I (I). Darul Haq.
Aizid, R. (2018). Fiqh Keluarga Terlengkap. Laksana.
Al Kautzar, F. H. A. M. & P. (2021). Kesehatan Perempuan dan Keluarga Berencana. Muhammad Zaini.
Arofah, S. (2024). Studi Hadis Tentang Banyak Anak Kaitannya Dengan Banyak Rezeki. Jurnal Ilmu Kewahyuan, 7, 28–40.
Hakim, L. and S. (2020). l-Qur’an dan Pengentasan Kemiskinan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6, 629–644.
Iin Mutmainnah. (2020). Fikih Zakat (M. Sabir, Ed.; I). DIRAH .
Laela, S. (2023). KONSEPTUALISASI KELUARGA BERENCANA DALAM QS. AN-NISĀ (4): 9 DAN QS. AL-BAQARAH (2): 233 (STUDI ANALISIS HERMENEUTIKA MA’NĀ-CUM-MAGHZĀ). UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri.
Lubis, R. A. (2016). The Real Muslimah (I. Agung, Ed.). Qultum Media.
Mappasere, S. and S. (2019). Pengertian Penelitian Pendekatan Kualitatif. Metode Penelitian Sosial, 33.
Muktarruddin, M. (2020). Dakwah Bi Al-Hal di Indonesia: Problem dan Solusi. An-Nadwah, 25, 29–45.
Muslim, A. (2019). Diskursus Fertilitas Dalam Perspektif Hadis (Aplikasi Hermeneutik Fungsionalisme Jorge JE Gracia). Jurnal Living Hadis, 3, 277–297.
Muslim bin al-Hajjaj Abu al-Hasan al-Qusyairi al-Naisaburiy, Sahih Muslim, Vol. 2 (Bairut: Dar Ihya’ al-Turath, t.t)
Nasution, M. and D. (2021). Penggunaan Alat Kontrasepsi dalam Pandangan Fikih Empat Mazhab. Al-Syakhshiyyah, 3.
Ningtias. (2022). Faktor yang mempengaruhi penurunan angka pernikahan di Indonesia. Jurnal Registratie, 4, 87–98.
Qomar, M. (2002). Pesantren: dari transformasi metodologi menuju demokratisasi institusi. Erlangga.
Sari, N. and A. (2023). Keluarga Berencana Dalam Perspektif Hadis. El-Ghiroh: Jurnal Studi Keislaman, 21, 25–38.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Alih Bahasa, Moh Thalib, Bandung : PT Alma‟arif, 1980, Cet. Pertama, Jilid 6, 27
Setiawan, H. (2020). Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam. Journal Of Islamic Studies , 3, 59–74.
Setyani, A. (2019). Serba-serbi kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana. PT. Sahabat Alter Indonesia.
Sihite, S. (2022). Kesehatan Perempuan dan Perencanaan Keluarga (M. Nasrudin, Ed.; 1st ed.). PT. Nasya Expanding Management.
statistik-indonesia-2024. (n.d.).
Wordometer. (2024). Indonesia Population. Https://Www.Worldometers.Info/Population/.




