Pelatihan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Abad 21 di MA Manbaul Bayan Sakra – Lombok Timur
DOI:
https://doi.org/10.29303/jpmsi.v2i1.39Abstract
Abstrak: . Abad 21 merupakan abad yang berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menuntut sumber daya manusia sebuah negara untuk menguasai berbagai bentuk keterampilan, termasuk keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah dari berbagai permasalahan yang semakin meningkat. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah saat ini adalah dengan menggulirkan kurikulum 2013 yang merupakan kurikulum nasional dengan terus menerus diperbaharui agar selaras dengan tuntutan global dan tidak menyimpang dari nilai- nilai luhur bangsa Indonesia. Untuk melakukan kegiatan pembelajaran,guru menentukan materi pelajaran dan menyusun rancangan pelaksanaan pembelajaran (RPP). Dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi guru- guru di Madrasah Aliyah khususnya kompetensi pedagogic dalam menghadapi abad 21, maka dilakukan pelatihan penyusunan RPP dengah harapan dapat mengembangkan secara mandiri, memilih dan menggunakan perangkat pembelajaran inovatif untuk mendukung proses pembelajaran maupun kegiatan evaluasi.
Â
Kata kunci: Pendidikan Abad 21, RPP, Kompetensi Guru.
References
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Guru pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 pada pendidikan Dasar dan Menengah
Rusman. 2011. Model – model Pembelajaran Mengembangkan Profesional Guru. Jakarta: Rajawali Pres.
Suprijono,A. 2011. Cooperative Learning: Teori dan Aplikasi PAIKEM. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.