Penerapan Kebijakan Sistem Zonasi Pada Jenjang Pendidikan SMP dan SMA di Desa Terpencil
DOI:
https://doi.org/10.29303/goescienceed.v5i1.301Keywords:
Kebijakan, Pendidikan, Sistem Zonasi, Daerah 3TAbstract
Pendidikan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Untuk menjamin pemerataan akses pendidikan, pemerintah Indonesia menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada jenjang SMP dan SMA. Namun, penerapan sistem ini di daerah terpencil menghadapi tantangan tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan hambatan dalam penerapan sistem zonasi pada jenjang SMP dan SMA di daerah terpencil, serta memberikan rekomendasi untuk optimalisasi implementasinya. Metode penelitian meliputi studi kasus, analisis data sekunder, serta wawancara dengan pemangku kepentingan di daerah terpencil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi sistem zonasi di daerah terpencil menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana pendidikan, kualitas dan kuantitas tenaga pengajar yang belum memadai, serta dukungan pendanaan yang terbatas. Selain itu, terdapat kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa sistem zonasi akan membatasi akses mereka terhadap sekolah-sekolah yang dianggap lebih berkualitas di wilayah perkotaan. Kesimpulan penelitian menyarankan perlunya peningkatan infrastruktur pendidikan, program pelatihan guru, dan alokasi anggaran yang memadai untuk daerah terpencil. Selain itu, disarankan adanya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat tentang manfaat sistem zonasi dalam menjamin pemerataan akses pendidikan. Dengan demikian, implementasi sistem zonasi di daerah terpencil dapat dioptimalkan untuk mencapai tujuan pemerataan akses pendidikan tanpa mengorbankan kualitas
References
Anisa, M. T., & Asri, S. (2020). Implementasi kebijakan sistem zonasi pada SD Negeri 21 Jati Utara Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Jurnal Ilmiah Ekotrans & Erudisi, 1(1), 60-73.
Arifin, M. (2019). Kebijakan sistem zonasi sekolah dalam perspektif pemerataan pendidikan. Jurnal Pendidikan, 20(2), 95-105.
Ginting, L. M. (2019). Implementasi kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru jenjang SMPN di Kota Bandung tahun 2018. Jurnal FISIP, Universitas Padjadjaran.
Husna, A., dkk. (2019). Implementasi kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP/SLTP sederajat di Kota Banjarmasin. Jurnal FISIP, Universitas Islam Kalimantan.
Kemdikbud. (2018). Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kutbi, M. A. (2023). Sistem zonasi dan implikasinya terhadap sustainibilitas mutu pendidikan di SMAN 1 Narmada. PALAPA: Jurnal Studi Keislaman dan Ilmu Pendidikan, 11(2), 816-836. https://doi.org/10.36088/palapa.v11i2.3875
Marini, K., & Utoyo, B. (2019). Menimbang kembali kebijakan sistem zonasi: Studi penerimaan peserta didik baru di Bandar Lampung. AdministrativA, 1(1), 87-100.
Pangaribuan, E. N., dkk. (2020). Implementasi kebijakan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru jenjang SMP Kabupaten Gresik. Jurnal Prodi Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya.
Wijaya, C. (2020). Implementasi kebijakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru di SMP Kabupaten Langkat. Jurnal Prodi Magister Manajemen Pendidikan Islam, UIN Sumatra Utara